Yang
dimaksud dengan Insinyur adalah Sebutan/Gelar Profesi bagi seorang yang telah
memiliki gelar akademik sebagai sarjana teknik, sarjana pertanian dan atau
sarjana teknik terapan, lulusan Program Studi Teknik terkait yang telah
terakreditasi oleh lembaga akreditasi perguruan tinggi yang berwenang, dan
telah terdaftar sebagai Anggota Persatuan Insinyur Indonesia.Persatuan Insinyur
Indonesia atau disingkat PII (dalam bahasa Inggris The
Institution of Engineers Indonesia – IEI) adalah organisasi profesi yang
didirikan di Kota
Bandung pada tanggal 23 Mei 1952 untuk menghimpun para insinyur atau
sarjana teknik di seluruh Indonesia.
Sejarah
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir.
R. Roosseno Soerjohadikoesoemo berkumpul
bersama kawan-kawannya sesama insinyur Indonesia di Aula Barat, Fakultas
Teknik Universitas Indonesia Bandung (sekarang
menjadi ITB) di Jl.
Ganesha 10, Bandung. Pada saat itu jumlah insinyur Indonesia baru sekitar 75
orang. Sementara tanggung jawab yang harus dipikul sangat besar. Untuk itu
disepakati untuk membuat Persatuan Insinyur Indonesia dengan tujuan untuk
mempererat kerja sama para insinyur agar dapat menjadi kekuatan yang nyata
untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Pada tahun 1957, PII juga menjadi
salah satu motor utama berdirinya Institut Teknologi Bandung (ITB). PII adalah
organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah IDI.
Tempat kedudukan PII adalah :
Pengurus Pusat berkedudukan di
ibukota Republik Indonesia
Pengurus Wilayah berkedudukan di
ibukota Propinsi
Pengurus Cabang berkedudukan di
kota yang terdapat konsentrasi anggota PII dalam jumlah yang cukup, baik di
dalam atau di luar negeri; dan
Pengurus Badan Kejuruan,
selanjutnya disingkat BK, dan atau Badan Kejuruan Teknologi, selanjutnya
disingkat BKT, tingkat nasional berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
Tujuan PII adalah
Menjadi organisasi profesi
keinsinyuran secara nasional yang memiliki kesetaraan dan diakui internasional.
Memupuk profesionalisme korsa
Insinyur Indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat persatuan nasional dalam
mendarma baktikan kompetensinya kepada kepentingan bangsa dan negara melalui
peningkatan nilai tambah perwujudan cita-cita bangsa
Meningkatkan kepedulian dan
tanggap profesional terhadap permasalahan, tantangan, serta peluang pembangunan
daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi professional secara
integratif.
Mendorong profesionalisme dalam
penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi
untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya dan
khususnya rakyat Indonesia.
Fungsi PII adalah organisasi
profesi yang merupakan wadah berhimpunnya para Insinyur Indonesia, untuk secara
bersama meningkatkan kemanfaatannya bagi bangsa dan negara, serta penguasaan,
pengembangan serta pemberdayaan iptek dan kompetensi, untuk nilai tambah kesejahteraan
umat manusia pada umumnya, khususnya rakyat Indonesia dengan tugas pokok :
Meningkatkan peran dan tanggung
jawab profesional profesi Insinyur Indonesia dalam
pembangunan daerah, nasional,
regional dan internasional.
Meningkatkan kompetensi professional
Insinyur Indonesia berdaya saing internasional yang mampu menjawab tantangan
dalam kancah lokal, nasional, regional dan internasional.
Menyelenggarakan kegiatan advokasi
dan edukasi profesi keinsinyuran.
Membina dan mengembangkan kegiatan
yang dapat mendorong terciptanya iklim untuk tumbuh dan berkembangnya profesi
insinyur Indonesia.
Membangun wahana pengembangan dan
Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran Indonesia yang diakui dunia
internasional dengan menyelenggarakan Program Pengembangan kompetensi Profesi
Insinyur secara konsisten dan berkelanjutan.
1) Warga PII terdiri dari :
Anggota, yaitu perorangan
warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai anggota.
Mitra Profesi, yaitu perorangan
warganegara asing yang memenuhi persyaratan sebagai mitra profesi.
Organisasi mitra, yaitu organisasi
atau badan usaha yang berkaitan erat dengan profesi insinyur.
Warga Kehormatan, yaitu perorangan
warganegara Indonesia ataupun asing yang memenuhi persyaratan sebagai warga
kehormatan.
2) Anggota PII terdiri dari :
Anggota Biasa.
Anggota Luar Biasa.
Anggota Mahasiswa
Kewajiban Setiap Warga PII :
Berkewajiban mentaati dan
melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan
dan Keputusan yang sah yang dikeluarkan oleh PII.
Berkewajiban memelihara rasa
kebersamaan dan solidaritas sesama anggota PII.
Menjaga Nama baik PII dan
menjunjung tinggi Kode Etik PII.
Berhak untuk mengikuti semua
program kegiatan PII, yang secara resmi diselenggarakan di lingkungan PII.
Berhak untuk menyampaikan
pendapat,usulan dan saran dalam musyawarah dan forum PII/pengurus PII.
Berhak untuk mendapatkan Advokasi
dalam mengembangkan kompetensi profesi.
0 komentar:
Posting Komentar