Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat
melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan
berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
KPK dibentuk bukan untuk
mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada
sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger
mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya
pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi
lebih efektif dan efisien.
Adapun tugas KPK yang adalah
koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam pelaksanaannya tugasnya,
KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan,
akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab
kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada
presiden, DPR, BPK
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial
Pimpinan KPK membawahkan empat
bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta
Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut
dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang
dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.
Ketentuan mengenai struktur
organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas
tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan
KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai
dengan kompetensi yang diperlukan.
Fungsi dan Tugas
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai
pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai
tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar