NEGARA
Pengertian negara
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahanyang
berada di wilayah tersebut. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk
pada negara berdaulat.
Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada
beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193
negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya)
adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negaraa Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam
kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri
sendiri di masa lalu.
Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai
suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
·
Harus ada wilayahnya
·
Harus ada rakyatnya
·
Harus ada pemerintahannya
·
Harus ada tujuannya
·
Mempunyai kedaulatan
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Merupakan
keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu
(secara khusus: negara) yang
dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian
disebut warga negara.
Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu
kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena
keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini
menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk
aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu
negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
Di
bawah teori
kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam
filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan
untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki
penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran
Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Asas kewarganegaraan
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria
yaitu :
Kriteria
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan menjadi 2 yaitu :
a)
Kriterium kelahiran menurut asa keibubapaan atau disebut
pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asa ini, seorang memperoleh kewarganegaraan
suatu negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia
dilahirkan
b)
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius
Soli”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
negara tempat dimana ia dilahirkan.
Keua
prinsip ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi
tanpa meniadakan yang satu.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan negara lain.
Acts Interpretation Meaning of
certain words".
Australasian Legal Information Institute. Diakses 2008-11-12. / Ilmu Sosial Dasar, Penulis Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk
0 komentar:
Posting Komentar